CIAMIS,- Bulan Suci Ramadhan
nampaknya tidak menghambat para pengedar Ganja untuk melakukan aksinya,
nyatanya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis bersama Satuan
Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Ciamis, berhasil mengungkap peredaran
gelap Ganja di Panumbangan, pada Senin (15/7) sore kemarin.
Sebagaimana
diungkapkan oleh Kepala BNNK Ciamis Engkan Iskandar menyatakan bahwa
anggotanya dari Seksi Pemberantasan BNNK Ciamis yang berkoordinasi
dengan Sat Res Narkoba, telah berhasil menangkap ER (21) warga desa
Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, pada Senin (16/7)
sore di sekitar area Lapang Pamokolan, Panumbangan. Dari tangan ER
didapati barang bukti berupa Ganja kering dengan berat kurang lebih 0,5
kg.
"Setelah
mendapatkan informasi awal, tim dari Seksi pemberantasan segera
malakukan upaya penyelidikan dan undercover, yang hasilnya adalah
ditangkapnya ER yang berperan sebagai kurir. Namun karena kami belum
memiliki kewenangan penyidikan maka dilimpahkan ke pihak Sat Res Narkoba
Polres Ciamis" tegas Engkan.
Masih
menurut Engkan, Ganja tersebut diduga kuat berasal dari AN alias HWK,
yang berhasil kabur setelah mengetahui kurirnya tertangkap. "Sang bandar
masih dalam upaya pengejaran, dan si kurir masih dalam proses
penyidikan Polres" tambahnya.
Engkan
juga mengungkapkan bahwa BNNK Ciamis telah berhasil mengungkap 2
jaringan peredaran gelap Ganja selama bulan Juli ini. "Sebelumnya kami
juga pada awal Juli berhasil mengungkap dan menangkap pengedar ganja di
dalam Lapas Ciamis. Pengungkapan peredaran ganja di Lapas Ciamis ini
merupakan tindak lanjut dari hasil Test Urine warga binaan narkoba pada
Kamis (27/06) oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis dan hasil
nya terdapat beberapa warga binaan Positif THC (Ganja), Hal tersebut
juga berkat kerja sama yang harmonis antara kami dengan pihak Lapas"
tambah Engkan.
Masih
menurut Engkan, pengungkapan peredaran gelap ganja di Lapas, yang
dilaksanakan bersama pihak Lapas berhasil mengamankan YS alias ONS (30),
pada Rabu (03/07) siang yang juga warga binaan terkait Kasus Narkoba
dengan barang bukti Ganja seberat sekitar 6 gram. Sampai saat ini pihak
BNNK Ciamis dan Lapas Ciamis, tengah menyelidiki modus operandi yang
dilakukan tersangka dalam memasukan Ganja ke dalam Lapas. "Mereka (para
pengedar ganja) memang memiliki trik atau modus operandi yang cukup
unik. Namun apapun kendalanya kami akan terus berupaya untuk menegakan
P4GN yakni Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba di Kabupaten Ciamis ini, dengan tetap berkoordinasi dengan
instansi terkait" pungkas Engkan.
Sumber : Press Release BNN Kabupaten Ciamis.