Kamis, 01 Agustus 2013

PEREDARAN GANJA SAAT RAMADHAN DIUNGKAP BNN KABUPATEN CIAMIS


CIAMIS,- Bulan Suci Ramadhan nampaknya tidak menghambat para pengedar Ganja untuk melakukan aksinya, nyatanya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis bersama Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Ciamis, berhasil mengungkap peredaran gelap Ganja di Panumbangan, pada Senin (15/7) sore kemarin.


Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala BNNK Ciamis Engkan Iskandar menyatakan bahwa anggotanya dari Seksi Pemberantasan BNNK Ciamis yang berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba, telah berhasil menangkap ER (21) warga desa Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, pada Senin (16/7) sore di sekitar area Lapang Pamokolan, Panumbangan. Dari tangan ER didapati barang bukti berupa Ganja kering dengan berat kurang lebih 0,5 kg.


"Setelah mendapatkan informasi awal, tim dari Seksi pemberantasan segera malakukan upaya penyelidikan dan undercover, yang hasilnya adalah ditangkapnya ER yang berperan sebagai kurir. Namun karena kami belum memiliki kewenangan penyidikan maka dilimpahkan ke pihak Sat Res Narkoba Polres Ciamis" tegas Engkan.

Masih menurut Engkan, Ganja tersebut diduga kuat berasal dari AN alias HWK, yang berhasil kabur setelah mengetahui kurirnya tertangkap. "Sang bandar masih dalam upaya pengejaran, dan si kurir masih dalam proses penyidikan Polres" tambahnya.


Engkan juga mengungkapkan bahwa BNNK Ciamis telah berhasil mengungkap 2 jaringan peredaran gelap Ganja selama bulan Juli ini. "Sebelumnya kami juga pada awal Juli berhasil mengungkap dan menangkap pengedar ganja di dalam Lapas Ciamis. Pengungkapan peredaran ganja di Lapas Ciamis ini merupakan tindak lanjut dari hasil Test Urine warga binaan narkoba pada Kamis (27/06) oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis dan hasil nya terdapat beberapa warga binaan Positif THC (Ganja), Hal tersebut juga berkat kerja sama yang harmonis antara kami dengan pihak Lapas" tambah Engkan.


Masih menurut Engkan, pengungkapan peredaran gelap ganja di Lapas, yang dilaksanakan bersama pihak Lapas berhasil mengamankan YS alias ONS (30), pada Rabu (03/07) siang yang juga warga binaan terkait Kasus Narkoba dengan barang bukti Ganja seberat sekitar 6 gram. Sampai saat ini pihak BNNK Ciamis dan Lapas Ciamis, tengah menyelidiki modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memasukan Ganja ke dalam Lapas. "Mereka (para pengedar ganja) memang memiliki trik atau modus operandi yang cukup unik. Namun apapun kendalanya kami akan terus berupaya untuk menegakan P4GN yakni Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Ciamis ini, dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait" pungkas Engkan.
 
Sumber : Press Release BNN Kabupaten Ciamis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar