BNNK
Ciamis,- Peredaran narkoba di Indonesia sudah mencapai tingkat yang
mengkhawatirkan mengingat kondisi saat ini sudah menjadi pasar yang
besar dengan harga yang tinggi sehingga peredaran gelap narkoba sudah
merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, diantaranya kejahatan lintas
negara, kejahatan terorganisir dan kejahatan serius, bila tidak
ditanggulangi bersama-sama antara apara penegak hukum dengan masyarakat
akan menimbulkan dampak multidimensi, termasuk hilangnya generasi
bangsa. Dengan
berbagai latar belakang orang menyalahgunaan narkoba dampak yang paling
dirasakan oleh individu si pemakai adalah faktor kesehatan baik
kesehatan fisik maupun psikis, intinya semua jenis narkoba dapat
menyerang susunan saraf pusat, sehingga otak yang seharusnya digunakan
untuk berfikir positif, maka dengan menyalahgunakan narkoba dalam benak
pikirannya pun hanya pada narkoba. Jika hal itu terus berlanjut tanpa
ada kesadaran diri si pemakai dan dorongan luar untuk memotivasi
berhenti maka gejala adiksi akan berdampak lebih parah lagi.
Dilihat dari arti kata, adiksi berasal dari bahasa Inggris “Addiction”.
Adiksi sama dengan Kecanduan. Adiksi merupakan kondisi dimana seseorang
sudah tidak lagi mempunyai kendali terhadap perilaku kecanduannya.
Dalam konteks kecanduan narkoba, maka zat-nya seperti heroin (putau),
sabu, ganja, narkoba suntik, dan obat-obatan berbahaya lainnya sebagai
pemicu utamanya.
Dalam pendekatan lain, Adiksi merupakan penyakit Chronicle Relapsing Disease
(penyakit kronis yang gampang kambuh). Oleh sebab itu berdasarkan
pendekatan ini, seseorang yang sudah berhasil berhenti menggunakan
narkoba untuk periode waktu tertentu tidak dikatakan Sembuh, tetapi
lebih sering dikatakan Pulih.
Selain
adiksi, penyalahguna narkoba juga dapat mengalami gangguan jiwa bahkan
bisa mengalami kematian dikarenakan over dosis, jika sudah mengalami
gangguan jiwa, maka pemulihan kecanduannya sudah tidak bisa lagi
diupayakan, keluarga pecandu jangan menunggu parah segeralah laporkan ke
tempat rehabilitasi baik medis maupun sosial, karena jika seseorang
pecandu sudah mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipulihkan dengan
sempurna, kemungkinan besar itu diakibatkan dari terganggunya susunan
syaraf pusat di otak, sebagaimana kita alami pada saat menjangkau korban
penyalahguna narkoba ke Balai Besar Terapi Rehabilitasi Lido Kabupaten
Bogor, dimana hasil assessment tim medis dinyatakan sudah mengalami
gangguan jiwa sehingga dikembalikan lagi kepada keluarganya. Namun upaya
BNN tidak cukup disitu kita dorong keluarga korban untuk membawanya ke
Rumah Sakit Jiwa untuk pengobatan selanjutnya.
Menyikapi hal tersebut di atas, semua pihak harus ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan mewajibkan korban penyalahguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial sebagaimana diamantkan pada pasal 104 dan 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain
program rehabilitasi, korban penyalahguna narkoba pun bisa dijangkau ke
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai amanat PP Nomor 25 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika ke IPWL baik
Puskesmas, Rumah Sakit atau Tempat Rehabilitasi Medis dan Sosial yang
sudah ditetapkan oleh Menteri. Untuk Kabupaten Ciamis dan sekitarnya
IPWL yang terdekat adalah RSUD Tasikmalaya yang telah ditunjuk oleh
Menteri Kesehatan.
Terkait
dengan Rehabilitasi, BNN Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi
penjangkauan dan pendampingan korban penyalahguna narkoba ke tempat
rehabilitasi secara gratis, termasuk bagi mantan pencandu narkoba dapat
mengikuti pembinaan lanjutan melalui program after care (pemberdayaan alternatif pasca rehabilitasi) guna membangun kembali jati dirinya dari bahaya relaps melalui pelatihan dan keterampilan.
Sumber : Press Release BNNK Ciamis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar