Selasa, 23 Juli 2013

"DAMPAK DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA"

“KORBAN NARKOBA DAPAT BERDAMPAK GANGGUAN JIWA”


BNNK Ciamis,- Peredaran narkoba di Indonesia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan mengingat kondisi saat ini sudah menjadi pasar yang besar dengan harga yang tinggi sehingga peredaran gelap narkoba sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, diantaranya kejahatan lintas negara, kejahatan terorganisir dan kejahatan serius, bila tidak ditanggulangi bersama-sama antara apara penegak hukum dengan masyarakat akan menimbulkan dampak multidimensi, termasuk hilangnya generasi bangsa. Dengan berbagai latar belakang orang menyalahgunaan narkoba dampak yang paling dirasakan oleh individu si pemakai adalah faktor kesehatan baik kesehatan fisik maupun psikis, intinya semua jenis narkoba dapat menyerang susunan saraf pusat, sehingga otak yang seharusnya digunakan untuk berfikir positif, maka dengan menyalahgunakan narkoba dalam benak pikirannya pun hanya pada narkoba. Jika hal itu terus berlanjut tanpa ada kesadaran diri si pemakai dan dorongan luar untuk memotivasi berhenti maka gejala adiksi akan berdampak lebih parah lagi.


Dilihat dari arti kata, adiksi berasal dari bahasa Inggris “Addiction”. Adiksi sama dengan Kecanduan. Adiksi merupakan kondisi dimana seseorang sudah tidak lagi mempunyai kendali terhadap perilaku kecanduannya. Dalam konteks kecanduan narkoba, maka zat-nya seperti heroin (putau), sabu, ganja, narkoba suntik, dan obat-obatan berbahaya lainnya sebagai pemicu utamanya.


Dalam pendekatan lain, Adiksi merupakan penyakit Chronicle Relapsing Disease (penyakit kronis yang gampang kambuh). Oleh sebab itu berdasarkan pendekatan ini, seseorang yang sudah berhasil berhenti menggunakan narkoba untuk periode waktu tertentu tidak dikatakan Sembuh, tetapi lebih sering dikatakan Pulih.


Selain adiksi, penyalahguna narkoba juga dapat mengalami gangguan jiwa bahkan bisa mengalami kematian dikarenakan over dosis, jika sudah mengalami gangguan jiwa, maka pemulihan kecanduannya sudah tidak bisa lagi diupayakan, keluarga pecandu jangan menunggu parah segeralah laporkan ke tempat rehabilitasi baik medis maupun sosial, karena jika seseorang pecandu sudah mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipulihkan dengan sempurna, kemungkinan besar itu diakibatkan dari terganggunya susunan syaraf pusat di otak, sebagaimana kita alami pada saat menjangkau korban penyalahguna narkoba ke Balai Besar Terapi Rehabilitasi Lido Kabupaten Bogor, dimana hasil assessment tim medis dinyatakan sudah mengalami gangguan jiwa sehingga dikembalikan lagi kepada keluarganya. Namun upaya BNN tidak cukup disitu kita dorong keluarga korban untuk membawanya ke Rumah Sakit Jiwa untuk pengobatan selanjutnya.


Menyikapi hal tersebut di atas, semua pihak harus ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan mewajibkan korban penyalahguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial sebagaimana diamantkan pada pasal 104 dan 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Selain program rehabilitasi, korban penyalahguna narkoba pun bisa dijangkau ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai amanat PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika ke IPWL baik Puskesmas, Rumah Sakit atau Tempat Rehabilitasi Medis dan Sosial yang sudah ditetapkan oleh Menteri. Untuk Kabupaten Ciamis dan sekitarnya IPWL yang terdekat adalah RSUD Tasikmalaya yang telah ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.


Terkait dengan Rehabilitasi, BNN Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi penjangkauan dan pendampingan korban penyalahguna narkoba ke tempat rehabilitasi secara gratis, termasuk bagi mantan pencandu narkoba dapat mengikuti pembinaan lanjutan melalui program after care (pemberdayaan alternatif pasca rehabilitasi) guna membangun kembali jati dirinya dari bahaya relaps melalui pelatihan dan keterampilan.
Sumber : Press Release BNNK Ciamis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar